BADAN HUKUM BISNIS ONLINE


 



Badan hukum ini kalau usahanya sudah beromzet ratusan juta atau milyard, tapi kalau masih dalam skala rumahan yang omzetnya kisaran puluhan ribu atau ratusan ribu ya tidak perlu mengurus. Bisnisnya dikelola dulu, kalau udah gede baru diurus badan hukumnya.

1. Badan hukum Commandataire Vennootschap (CV),

2. Badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang lebih kuat dan terpercaya.

3. Koperasi

4. Yayasan

5. Firma


Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai berikut:

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggaraan negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Undang-Undang Nomor   7   Tahun  2014 tentang  Peragangan  dalam  BAB I Ketentuan Umum Pasal I ayat 14 mendefinisikan pelaku usaha termasuk di dalamnya bidang bisnis e-commerce sebagai berikut :

 

Pelaku  Usaha  adalah  setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.

 

Perizinan seringkali membuat pelaku usaha  malas  dan  enggan untuk mengurusnya karena faktor kerumitan (birokrasi). Buruknya sistem layanan perijinan menjadi hal yang menghambat para pelaku usaha. Perizinan dan dokumen legalitas untuk mendirikan usaha antara lain seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

 

Untuk    mendirikan    perusahaan e- commerce, yang perlu diperhatikan adalah harus memiliki SIUP. Tanpa SIUP maka tidak bisa melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan menyatakan:

 

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan  usaha  perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.

 

Pasal ini yang menjadi  dasar hukum penerbitan SIUP. Tanpa memiliki SIUP, ancaman pidana bagi pelaku usaha adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Kebijakan terhadap Perdagangan Secara Elektronik dapat diturunkan dalam  bentuk koordinasi antar kementerian, misalnya sebuah perusahan e-commerce untuk mendapatkan ijin usahanya (perdagangan), maka perusahaan tersebut harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran terhadap sistem elektroniknya kepada Kemkominfo sesuai dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Eelektronik yang prosesnya data dilaksanakan secara  elektronik  melalui portal https://pse.kominfo.go.id/pendaftaran- pse, yang terdiri dari beberapa tahap antara lain:

 

a)    Mengisi form pengajuan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;

b)    Melengkapi dokumen (profil usaha, domisili, KTP, TDP, domain .id)

c) Melengkapi data Gambaran Teknis (Hardware, software, tenaga ahli, lingkup pelayanan)

d)    Pendaftaran akan dipublish pada website e-busines Kemenkominfo