Badan hukum ini kalau usahanya sudah
beromzet ratusan juta atau milyard, tapi kalau masih dalam skala rumahan yang
omzetnya kisaran puluhan ribu atau ratusan ribu ya tidak perlu mengurus.
Bisnisnya dikelola dulu, kalau udah gede baru diurus badan hukumnya.
1. Badan hukum Commandataire Vennootschap (CV),
2. Badan hukum Perseroan Terbatas
(PT) yang lebih kuat dan terpercaya.
3. Koperasi
4. Yayasan
5. Firma
Pasal 1 angka 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik sebagai berikut:
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggaraan negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peragangan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal I ayat 14 mendefinisikan pelaku usaha termasuk di dalamnya bidang bisnis e-commerce sebagai berikut :
Pelaku
Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
Perizinan seringkali membuat
pelaku usaha malas dan
enggan untuk mengurusnya karena faktor kerumitan (birokrasi). Buruknya
sistem layanan perijinan menjadi hal yang menghambat para pelaku usaha.
Perizinan dan dokumen legalitas untuk mendirikan usaha antara lain seperti
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
Untuk mendirikan perusahaan e- commerce, yang perlu
diperhatikan adalah harus memiliki SIUP. Tanpa SIUP maka tidak bisa melakukan
kegiatan perdagangan di Indonesia. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan
menyatakan:
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang
diberikan oleh Menteri.
Pasal ini yang menjadi dasar hukum penerbitan SIUP. Tanpa memiliki
SIUP, ancaman pidana bagi pelaku usaha adalah pidana penjara paling lama 4
tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kebijakan terhadap Perdagangan
Secara Elektronik dapat diturunkan dalam
bentuk koordinasi antar kementerian, misalnya sebuah perusahan
e-commerce untuk mendapatkan ijin usahanya (perdagangan), maka perusahaan
tersebut harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran terhadap sistem
elektroniknya kepada Kemkominfo sesuai dengan Peraturan menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan
Sistem Eelektronik yang prosesnya data dilaksanakan secara elektronik
melalui portal https://pse.kominfo.go.id/pendaftaran- pse, yang terdiri
dari beberapa tahap antara lain:
a)
Mengisi form pengajuan pendaftaran Penyelenggara
Sistem Elektronik;
b)
Melengkapi dokumen (profil usaha, domisili, KTP,
TDP, domain .id)
c) Melengkapi data Gambaran Teknis (Hardware,
software, tenaga ahli, lingkup pelayanan)
d)
Pendaftaran akan dipublish pada website
e-busines Kemenkominfo
