E-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan cara elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce meliputi transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori (persediaan/logistik) otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Menurut Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa:
“e-commerce is
a dynamic set
of technologies, aplications, and business procces that link
enterprises, consumers, and communities through electronictransaction and the
electronic exchange of goods, services, and information”.
E-commerce merupakan konsep baru
yang biasa digambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa pada World Wide Web Internet (Shim, Qureshi,
Siegel, 2000) atau proses jual beli
atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan
informasi termasuk internet (Turban, Lee, King, Chung, 2000) dalam buku
Suyanto.
Sedangkan menurut Kalakota dan Whinston (1997) dalam buku M. Suyanto mendefinisikan e- commerce dari beberapa perspektif berikut:
1. Perspektif Komunikasi: merupakan pengiriman informasi, produk atau
layanan serta pembayaran melalui telepon, jaringan komputer atau sarana
eletronik lainnya.
2. Perspektif Proses Bisnis: merupakan aplikasi teknologi menuju otomisasi
transaksi dan aliran kerja perusahaan.
3.Perspektif Layanan: merupakan salah satu alat yang memenuhi
keinginan perusahaan, konsumen dan manajemen dalam memangkas biaya
layanan ketika meningkatkan mutu barang dan kecepatan pelayanan.
4. Perspektif Online: berkaitan dengan kapasitas jual beli produk dan
informasi di internet dan jasa online lainnya.
Penggolongan e-commerce yang lazim dilakukan orang ialah berdasarkan sifat transaksinya. Berikut jenis-jenis dari e-commerce:
1. Business to business (B2B), meliputi semua transaksi elektronik
yang dilakukan antar perusahaan. Contoh Yamaha mataram sakti sebagai distributor berbisnis ke Toyota Astra sebagai pemroduksi.
2. Business to Consumer (B2C), dimana pelaku bisnisnya melibatkan
langsung antara perusahaan dengan konsumen akhir (end user). KOnsumen dapat membrowsing roduk, mereview dan melakukan order atau pesanan. Contoh bisnis e-commerce yang menerapkan model ini adalah Amazon.com, netflix.com, Bhinneka.com, traveloka.com, Tiket.com dan lain
lain.
3. Business-to-Governent (B2G), mencakup semua transaksi yang dilakukan secara online antara perusahaan dan administrasi publik pemerintah. Jenis e-commerce ini melibatkan banyak layanan, khususnya di bidang-bidang seperti fiskal, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dokumen hukum dan register, dan lainnya. Contoh website administrasi publik yang menerapkan B2A adalah www. bpjs-online.com, www.tapera.go.id
4. Consumer to Business (C2B), dimana pelaku bisnis perorangan atau individual melakukan transaksi atau interaksi dengan suatu atau beberapa perusahaan. Contoh portal e-commerce yang menerapkan model bisnis seperti ini adalah priceline.com, freelancer.com, sribulancer.com
5. Consumer to Consumer (C2C), meliputi semua transaksi elektronik antar konsumen. Umumnya transaksi ini dilakukan melalui pihak ketiga yang menyediakan platform online untuk melakukan transaksi tersebut. Contoh portal e-commerce yang menerapkan konsep C2C adalah Tokopedia, Bukalapak, Elevania dan lain-lain.
6. Consumer-to-Goverment (C2G), meliputi semua transaksi elektronik yang dilakukan antara individu dan administrasi publik. Contoh area yang menggunakan jenis e-commerce ini adalah:
a. Pendidikan – penyebaran informasi, proses pembelajaran jarak jauh, dan lainnya
b. Jamsostek – penyebaran informasi, pembayaran, dan lainnya
c. Pajak – pengajuan pajak, pembayaran pajak, dan lainnya
d. Kesehatan – janji pertemuan, informasi mengenai penyakit, pembayaran layanan kesehatan dan lainnya.
7. Goverment to Bussiness (G2B), Contoh kegiatan ini adalah pemerintah membuat informasi melalui website yang persyaratan perijinan usaha, atau pendaftaran hak cipta, merk depkesRi dll dan diakses oleh perusahaan utuk di apply dan perusahaan bisa mengupload dokumen sebagai persyaratan.
8. Goverment to Consumer (G2C), Contoh kegiatan ini seperti kewajiban pembayaran PBB, PPN, pajak motor dll
9. Goverment to Goverment (G2G), Kegiatan ini meliputi kerjasama, sharing data atau informasi yang dilakukan atara 2 atau lebih negara.
10. Online-to-Offline (O2O), jenis e- commerce yang menarik
pelanggan dari saluran online untuk toko fisik. Beberapa website di
Indonesia yang menerapkan jenis O2O adalah Kudo, MatahariMall, gramedia online, Seperti yang
dilakukan oleh perusahaan ritel besar di Amerika, Walmart.
Faktor-faktor yang menjadi pendorong implementasi e-commerce, menurut Desruelle dan Burgelman (2001) meliputi:
1. Globalisasi dan liberalisasi
perdagangan;
2. Kompetisi yang semakin tajam;
3. Perkembangan teknologi;
4. Pengurangan tujuan secara
fisik; dan
5. Publisitas
Disamping banyaknya manfaat yang ditawarkan oleh sistem e-commerce, ada celah-celah ancaman yang ada dalam pemanfaatannya. Ancaman tersebut yaitu berbagai kemungkinan munculnya kejadian yang dapat membahayakan aset- aset yang berharga. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber/internet tidak dapat menggunakan pendekatan hukum konvensional saja sebab akan banyak kesulitan yang muncul. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti bersifat elektronik atau softcopy.
Oleh karena itu maka peran Negara
dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya
dengan menjalankan fungsi perlindungan melalui regulasi hukum yang mengatur
transaksi e- commerce tersebut, sehingga kepastian hukum tercapai dan
kesejahteraan bisa terwujud.
