PERATURAN HUKUM TENTANG BISNIS ONLINE





Kini bermain di e- commerce tak lagi bisa sembarangan, ada beberapa aturan yang perlu dipahami agar tak tergelincir dalam jerat hukum. Sebetulnya sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu Buku III tentang Perikatan. Tetapi dalam KUHPdt hanya mengatur transaksi jual beli konvensional, tidak mengatur kegiatan jual  beli  diruang  siber (e- commerce).

Pemerintah sebagai regulator dalam pengembangan iklim e-commerce menyiapkan kebijakan dan regulasi yang mendukung pelaksanaan transaksi elektronik pada e-commerce, diantaranya dengan:

1. Undang-Undang Republik  Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dibuah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Undang- undang yang disusun pemerintah (Kemenkominfo) bersama DPR untuk mengatur segala aspek engineering process. UU ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model  Law  on   e- c ommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perdagangan

4. Peraturan Bank Indonesia No.11/12/ PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic MoneyKhusus untuk Lembaga Selain Bank, Penerbit yang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia adalah Penerbit yang telah atau merencanakan mengelola dana float yang mencapai nilai tertentu.